Read Time:1 Minute, 41 Second
Ukhuwah Desain/Rhessya Maris

UIN RF – Ukhuwahnews | Akhir-akhir ini, isu terkait Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa, masyarakat, dan dari berbagai kalangan. UU TNI yang saat ini sudah disahkan oleh DPR RI telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Syahril Jamil menyampaikan pandangannya terkait Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurutnya, UU TNI perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak timbul konflik kepentingan.

“UU TNI harus dipertimbangkan secara matang dan komprehensif, tidak hanya dari aspek keamanan dan pertahanan, tetapi juga dari aspek sosial, politik, dan ekonomi,” katanya saat ditemui di ruangan Rabu (26/03/2025).

Baca Juga: Potret Demo Tolak RUU TNI di Sumsel, Mahasiswa Desak Supremasi Sipil

Selain itu, Syahril menekankan bahwa UU TNI harus memastikan peran TNI sebagai lembaga negara yang profesional dan netral, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“TNI harus fokus pada tugasnya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara, bukan sebagai alat politik, terutama pada peran Kejaksaan Agung yang harus berpegang teguh indenpedensi, ” tegasnya.

Lebih Lanjut, ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa UU TNI tidak menimbulkan konflik kepentingan antara TNI dan masyarakat sipil.

“UU TNI harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat sipil dilindungi dan dihormati,” tuturnya.

Syahril berharap bahwa UU TNI dapat menjadi peraturan yang efektif dan efisien dalam mengatur peran TNI sebagai lembaga negara yang profesional dan netral.

“Kita harus memastikan bahwa UU TNI dapat menjadi peraturan yang baik dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Terakhir, saat proses wawancara Reporter Ukhuwah juga mempertanyakan perlindungan Wakil Rektor III terhadap mahasiswa yang mengikuti aksi demo kemarin.

Ia menyatakan, jika terjadi tindakan anarkis dari mahasiswa sepenuhnya diserahkan pada aparat kepolisian.

“Kita kampus dalam artian bukan tidak melindungi. Namun tindakan anarkis-anarkis ini akan kita serahkan pada aparat kepolisian, karna masing-masing dari mahasiswa sudah cakap di mata hukum,” ungkapnya.

“Perbuatan anarkis itu yang bertanggung jawab adalah diri nya sendiri,” pungkasnya.

Reporter: Marshanda
Editor: Rhessya Maris

About Post Author

Rhessya Maris

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Mahasiswa Penjurusan Produksi TV, Persiapkan Proyeksi di Garut lewat Praktik Lapangan
Next post Tips dan Trik Menggunakan AI Chat GPT Tingkatkan Kepenulisan