Read Time:1 Minute, 58 Second

Palembang-Ukhuwahnews | Gugatan terhadap tiga perusahaan penyebab kabut asap yang diajukan oleh Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) pada 29 Agustus 2024 kini memasuki tahap pengajuan intervensi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12/2024).

Gugatan ini sebelumnya telah melalui dua kali mediasi yang gagal karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan. Tiga perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Kuasa hukum penggugat, Ipan Wibowo menyatakan bahwa pihaknya meminta tergugat melakukan pemulihan area yang rusak sekaligus memberikan ganti rugi.

“Dalam mediasi, kami meminta pihak tergugat memulihkan wilayah-wilayah yang telah rusak akibat aktivitas mereka dan memberikan ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, kepada para penggugat,” ujar Ipan saat diwawancarai.

Ia juga menyayangkan ketidakpedulian para tergugat terhadap tuntutan yang disampaikan.

“Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapan. Padahal, perkara ini tidak hanya soal ganti rugi, tetapi juga upaya pemulihan lingkungan,” tambahnya.

Adapun tuntutan yang diajukan meliputi ganti rugi materiil dengan nominal berbeda untuk masing-masing dari 12 penggugat, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Yudisium XXV FISIP UIN RF: 38 Lulusan Didorong Terus Berprestasi dan Melanjutkan Pendidikan

Kemudian, Kepala Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengungkapkan alasan organisasinya bergabung dalam perkara ini.

“Kami melihat bahwa data dan kegiatan yang pernah dilakukan Greenpeace menjadi acuan dalam gugatan ini. Kami merasa perlu membantu masyarakat dan para penggugat mendapatkan haknya,” kata Kiki.

Ia menambahkan, keterlibatan Greenpeace bertujuan memperkuat suara penggugat.

“Kami berharap partisipasi kami membantu menyuarakan kegelisahan masyarakat, sehingga keadilan dapat segera terwujud dan menunjukkan bahwa para tergugat memang bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu penggugat, Hairul Sobri menegaskan bahwa tidak perlu ada jalan damai dalam kasus ini.

“Saya pikir tidak perlu ada damai dalam persidangan ini, karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran di wilayah-wilayah yang terbakar,” tegasnya.

Hairul juga menekankan pentingnya kebijakan yang nyata untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kita membutuhkan kebijakan nyata untuk melindungi wilayah yang terbakar agar tidak lagi terjadi, serta mengurangi paparan bencana asap yang terus kita rasakan setiap tahun,” tambahnya.

Terakhir, ia berharap kasus ini dapat menjadi titik awal perubahan dalam penanganan perkara lingkungan di Indonesia.

“Semoga kasus ini menjadi terobosan baru dalam memperbaiki proses peradilan kasus lingkungan, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.

Reporter: Reporter: M. Raihan dan Desi Sari Cahyani

Editor: Imelda Melanie Agustin

About Post Author

Marshanda

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Yudisium XXV FISIP UIN RF: 38 Lulusan Didorong Terus Berprestasi dan Melanjutkan Pendidikan
Next post Yudisium XXV FISIP UIN RF: 38 Lulusan Siap Mengukir Prestasi