Sempat Terbengkalai, Perpustakaan Lama Akan Dialihfungsikan

Ruang perpustakaan lama di lantai 3 Gedung Rafah Tower UIN RF setelah dikosongkan, Senin (12/09/2022). Ukhuwahfoto/Imelda Melanie Agustin.

UIN RF – Ukhuwahnews | Setelah perpustakaan pusat dipindahkan ke Kampus B Jakabaring, ruang perpustakaan lama di Kampus A UIN Raden Fatah (UIN RF) Palembang belum difungsikan kembali bahkan nyaris terbengkalai.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Abdul Hadi mengatakan alasan dipindahkannya perpustakaan utama ke Kampus B karena bangunan yang baru serta respresentatif.

“Di Rafah Tower kurang layak untuk dijadikan perpustakaan utama karena hanya satu lantai”, tuturnya saat diwawancarai melalui Whatsapp pada Senin (12/09/2022).

Terkait ruang perpustakaan lama yang terbengkalai, Hadi menjelaskan hal itu dikarenakan belum ada anggaran untuk mengembangkan ruangan tersebut.

“Sekarang sudah ada anggarannya dari pusat dan akan kita renovasi menjadi Ruang Guru Besar UIN RF,” katanya.

Lanjut Hadi, saat ini ruangan perpustakaan lama sedang proses perbaikan dan ruangan tersebut ditargetkan bisa digunakan pada akhir tahun ini.

“Dan sekarang sedang proses perbaikan. Semoga akhir tahun ini bisa digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UIN RF, Nirmala Kusumawatie menjelaskan ruang perpustakaan tersebut belum sempat difungsikan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sehingga terkesan terbengkalai.

Baca Juga: FDK Sampaikan Kiat-kiat Sukses dalam Kuliah Iftitah

“Karena kan gedung itu milik FISIP. Namun, dari informasi yang didapat ruangan itu akan dijadikan sebagai ruangan untuk Profesor atau Guru Besar UIN RF,” kata Nirmala.

Ia menambahkan, alasan lain perpustakaan utama dipindahkan ke Kampus B karena di Kampus A hanya sebuah ruangan, bukan gedung.

“Jadi tidak cukup untuk sumber daya manusia baik mahasiswa ataupun pegawai. Belum lagi koleksi buku yang banyak,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi Nirmala, Wakil Dekan II Fisip, Ainur Ropik mengatakan gedung tersebut belum seluruhnya diserahkan kepada FISIP.

“Sebelum adanya penyerahan kepada pihak FISIP, maka FISIP tidak ada wewenang untuk mengelola ruangan tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Imelda Melanie Agustin
Editor: Annisa Dwilya Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *