Read Time:1 Minute, 48 Second
Sumber/Freepik

Penulis: Marsya Dwi Rismanda

Opini – Ukhuwahnews | Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12%, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Sejak dilaksankan pada tahun 2025, kebijakan ini menimbulkan berbagai respon di kalangan masyarakat Indonesia.

UU HPP menetapkan secara bertahap sejak tahun 2022, dari 10% menjadi 11%, hingga 12% dengan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Tujuan utama dari UU HPP ini adalah untuk kesejahteraan rakyat, agar terjaganya daya beli, menjaga inflasi tetap rendah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Melansir dari website presiden Republik Indonesia (RI), pemerintah memberikan pembebasan PPN barang dan jasa seperti, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana.

Baca juga: UIN Raden Fatah Tegaskan Seleksi Ketat Beasiswa KIP Kuliah 2025

Sedangkan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%  hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang telah terkena PPN Barang Mewah, dikonsumsi oleh golongan masyarakat kalangan atas.

Meskipun peraturan ini hanya berlaku pada barang dan jasa sekunder dan tersier, tetapi para pelaku usaha, apalagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengalami dampak signifikan pada kebijakan ini.

UMKM harus kembali menaikkan dan menyesuaikan harga pada layanan dan produk yang diperjualbelikan terhadap daya beli konsumen.

Dampak negatif dan membebani ini tidak berhenti hanya pada UMKM saja, namun tenaga kerja masyarakat menengah ke bawah juga ikut merasakan. Dengan peningkatan PPN ini, jika pendapatan yang diberikan tidak meningkat, akan terjadi tekanan pembebanan untuk membeli bahan pokok dan kebutuhan sekunder.

Selain itu, dampak positif dari kenaikkan PPN ini dapat berpengaruh besar untuk pendapatan negara. Jika penyaluran dan penempatan PPN benar akan menyebabkan peningkatan penerimaan negara, membantu mengurangi defisit anggaran, serta pembangunan program-program di berbagai bidang sektor negara.

Diharapkan pemerintah telah menimbang, mengukur, serta memprediksi akan dampak jangka panjang ataupun pendek dengan peningkatan tarif PPN 12% secara menyeluruh dan matang.

Tidak luput, masyarakat juga diharapkan untuk berpartisipasi aktif. Partisipasi bisa dengan taat membayar pajak yang berlaku, agar bersama-sama merasakan dampak yang meringankan dari kenaikkan PPN tahun ini.

 

Editor: Annisaa Syafriani

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post UIN Raden Fatah Tegaskan Seleksi Ketat Beasiswa KIP Kuliah 2025
Next post Pilar Pendidikan Tanpa Tunjangan Kinerja