Palembang- Ukhuwahnews| Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Palembang melakukan seruan aksi koalisi Pers Sumsel “Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Rabu (29/05/2024).
Divisi Advokasi AJI Palembang, Muhammad Moeslim mengatakan bahwa dilakukannya aksi ini sebagai penolakan draft RUU Penyiaran dikarenakan telah mengekang kebebasan pers.
“Menolak draft RUU penyiaran yang tidak sesuai dengan Undang-undang itu sendiri apabila itu terjadi maka menganggu kerja jurnalis jika investigasi itu di larang,” ujarnya.
Moeslim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya aksi ini sebagai mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Tujuan dari aksi ini tidak lain ingin mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis itu sendiri sebagai kontrol sosial dan jurnalis diatur dalam undang-undang Pers tidak ada undang-undang lain,” tambahnya.
Baca juga: Suasana Sholat Idul Adha 1445 Hijriah di Kota Palembang
Ia berharap dengan adanya koalisi ini masyarakat dapat ikut ambil peran dalam membantu dan memberikan dukungan untuk kerja jurnalis.
“Karena ketika jurnalis dikekang masyarakat, maka jurnalis tidak mendapatkan informasi secara baik dan benar akan terjadi kembali seperti orde lama dan orde baru pengekangan,” ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumsel (FKPMS), Rangga Sutrisna memberi pendapat bahwa RUU ini melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan membahayakan kemerdekaan pers.
“RUU Penyiaran saat ini di nilai kontroversial dan ugal-ugalan, RUU sebagai melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan sebagai membahayakan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Rangga menambahkan bahwa ruang jurnalisme melalui ketentuan pengawasan konten yang ketat dan sanksi pidana bagi jurnalis akan membuat para pers mahasiswa ragu untuk mengangkat isu-isu kritis.
“Maka dari itu Pers mahasiswa termasuk menjadi pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan menyuarakan suara rakyat. RUU ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran,” katanya.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa RUU dalam pasal yang mengatur tentang pengawasan konten siaran dan pemberian sanksi pidana bagi jurnalis.
“Bila RUU terdapat pada pasal yang mengatur konten dan pemberian sanksi akan dikhawatirkan dapat membungkam media kritis terhadap pemerintah, ” tutupnya.
Reporter: Wiardini Yuli
Editor: Rhessya Maris
About Post Author
Marshanda
More Stories
Kerap Menganggu Lalu Lintas, Pedagang Sekitaran Kampus A UIN RF Ditertibkan.
[gallery columns="1" link="file" size="full" ids="1242"] UIN RF - Ukhuwahnews | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang melakukan razia penertiban...
Hasil Forensik Ungkap Sebab Meninggalnya Mahasiswi UIN RF
[caption id="attachment_1218" align="alignnone" width="1080"] UkhuwahDesain/Annisa Syafriani[/caption] Palembang - Ukhuwahnews | Baru-baru ini warga di gegerkan dengan meninggalnya Mahasiswi Universitas Islam...
Pramuka UIN RF Jadi Tuan Rumah KARTIKA XXIII Se-Indonesia
[gallery columns="1" size="full" ids="1145"] UINRF - Ukhuwahnews | Praja Muda Karana (Pramuka) Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang...
Potret Pameran Foto Garang Exhibition Vol.2
Palembang - Ukhuwahnews | Mengangkat tema Lifestyle Komunitas Fotografi Ghompok kembali menggelar Garang Exhibition Vol. 2 di Kawan Ngopi Jalan...
Mengangkat Tema Lifestyle, Komunitas Fotografi Ghompok Adakan Pameran Foto Cerita
[gallery columns="1" size="full" ids="1103"] Palembang - Ukhuwahnews | Komunitas Fotografi Ghompok kembali menggelar pameran dengan tema Lifestyle Garang Exhibition Vol.2...
Paguyuban Layangan Palembang Ikut Meriahkan HUT RI Ke-79
[caption id="attachment_1098" align="alignnone" width="2560"] Salah satu peserta lomba layang-layang dalam memperebutkan juara tiga dan empat, Kamis (29/08/2024). Ukhuwahfoto/Viana Julita[/caption] Palembang...
Average Rating