Mulai 1 Februari 2022, Palembang Akan Terapkan Sanksi ETLE

Sumber foto: merdeka.com

Palembang – Ukhuwahnews | Sejak masa sosialisasi dari minggu pertama Januari 2022 lalu, Kini Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan denda tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) terhitung pada Selasa, (01/02/2022).

Dalam kurun waktu satu minggu awal masa uji coba ETLE telah ada 26.071 pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan. Kepala Subdirektorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polisi Daerah (Polda) Sumsel, Kompol Harris Batara mengatakan setelah masa uji coba pada Januari kemarin, pengguna jalan tidak akan diberikan toleransi terkait pelanggaran hukum.

 “Mulai 1 Februari besok seluruh pelanggar yang tertangkap ETLE akan dilakukan proses tilang yang sama pada masa uji coba, pelanggar akan diberikan surat melalui PT Pos Indonesia dan wajib melakukan konfirmasi di ruang front office ETLE pada Kantor Ditlantas Polda Sumsel yang terletak di Jalan Kampus POM IX,” katanya.

Baca juga: Tampilkan Wajah Baru, Museum Monpera Ramai Dikunjungi

Lebih lanjut, Harris menjelaskan setelah melakukan konfirmasi pelanggar harus menyelesaikan sanksi di pengadilan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Pelanggar wajib membayar denda ke kas negara.

“Pelanggaran yang akan diberikan sanksi misalnya tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, berkendara melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu saat berkendara dan hal yang tidak diperbolehkan saat membawa kendaraan,” jelasnya.

Ia berharap agar dengan adanya ETLE ini pengendara dapat displin dan tetap mengikuti aturan lalu lintas karena ETLE adalah salah satu implementasi Korlantas Polri dalam program prioritas.

“Transparasi berkeadilan dan setiap pelanggaran tak bisa ditawar petugas akan langsung memberikan sanksi yang maksimal,” harapnya.

Reporter: Odelia Winneke
Editor: Siti Alicia Zahirah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *