Read Time:2 Minute, 0 Second
Suasana Demonstrasi di Lapangan Gedung DPRD Sumsel, Kamis (22/08/2024). Ukhuwahfoto/Mohamad Shabir Al Fikri

Palembang – Ukhuwahnews | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Selatan mengadakan Seruan Aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Rabu (22/8/2024).

Diikuti beberapa kampus di Palembang, aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi DPR RI, yang menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada hingga dianggap telah mencederai konstitusi dan demokrasi.

Dari pantauan tim Ukhuwahnews, massa aksi sempat berkumpul di Rumah Limas di Jalan Radial pada pukul 13.00 WIB. Tak lama setelah itu, massa melakukan long march dari Rumah Limas menuju Gedung DPRD Sumsel sembari menyanyikan lagu mars mahasiswa.

Wakil ketua BEM Universitas Sriwijaya, M. Fariz Akendra membuka orasi dengan menjelaskan simbol dari keranda mayat yang mereka bawa.

“Innalillahi Wainnailaihi Raji’un. Ada berita duka dari DPR RI, Telah matinya demokrasi di Indonesia,” kata Fariz saat membuka orasi.

Sempat melakukan orasi sekitar 15 menit pada pukul 13.45, lalu mahasiswa mencoba menerobos masuk ke halaman gedung DPRD Sumsel dan melewati barisan Polisi Wanita (Polwan), dengan iringan sorakan yang berbunyi permintaan masuk ke halaman DPRD Sumsel.

Dengan kekompakan dan kerjasama, ratusan mahasiswa akhirnya bisa menerobos hingga masuk ke depan halaman gedung DPRD Sumsel.

Perwakilan masing-masing universitas mulai menyuarakan tuntutan. Salah satunya Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal menyebutkan terdapat empat poin tuntutan yang di ajukan pada aksi ini.

Empat tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

2. Mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

3. Mendesak KPU segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PPU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PPU-XxXII/2024.

4. Mendesak DPR dan pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada.

Ketua komisi V DPRD Sumsel Fraksi PDI-P, Susanto Ajis merespon tuntutan mahasiswa dan meminta untuk terus mengawal RUU Pilkada.

“Tetap kawal hingga dibatalkan, saya sebagai perwakilan dari DPRD Provinsi Sumsel akan menandatangani tuntutan para mahasiswa dan akan membawa tuntutan ini ke DPR RI di Jakarta,” ujarnya.

Reporter: Annisa Shalsabilla Sukma
Editor: Dafid Amirul Mukminin

About Post Author

Hanifah Asy Syafiah

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Foto: Hari Pertama Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2024 UIN RF
Next post Awal Pembelajaran Mahasiswa Baru, FISIP UIN RF Adakan Kuliah Iftitah