AJI Kampanyekan Pita Putih, Simbol Perlawanan Terhadap Kekerasan Pers

Salah satu Wartawan memasangkan pita putih kepada wartawan lain, sebagai simbol perlawanan terhadap kekerasan pers. Senin, (05/04/2021). IST

Palembang – Ukhuwahnews | Lewat kampanye Pita Putih, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengajak Jurnalis se-Sumatera Selatan melawan tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik. Gerakan ini diadakan selama satu minggu penuh, mulai dari Senin, (05/04/21) sampai enam hari kedepan.

Gerakan tersebut tak hanya kampanye saja, tetapi Jurnalis diajak untuk mengenakan pita putih selama menjalankan kerja jurnalistik, baik di lapangan maupun di kantor sebagai simbol penolakan atas agresi, penghalangan, pemaksaan, kekerasan dan kekejaman terhadap Jurnalis.

Kampanye ini dilakukan demi membentuk solidaritas antar Jurnalis, terutama kekerasan yang terjadi terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi.

Di Indonesia kerja-kerja jurnalistik dijamin kebebasannya oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahkan di pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah),  ada sanksi dan hukuman pada tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Pers yang bebas adalah bukti demokratisnya sebuah negara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana memakai pita putih dilengan kiri saat Aksi Damai di Bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (1/4/21). Hal itu sebagai simbol penolakan atas agresi, penghalangan, pemaksaan, kekejaman dan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ukhuwahfoto/M. Ilham Akbar

Menanggapi hal tersebut, Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan mereka selaku Jurnalis mengutuk keras kasus yang terjadi terhadap Nurhadi.

“Kebebasan pers merupakan satu dari tiga Tripanji AJI, dua lainnya yakni kesejahteraan, dan profesionalisme Jurnalis,” katanya.

Wira juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap insan pers di Indonesia terutama di kota Palembang.

“Syukurnya di Sumsel tahun ini tak ada catatan kekerasan. Harapannya tidak terjadi, kita tetap kuat bangun solidaritas dan beri pendidikan bagi masyarakat,” tutupnya.

Ril/ AJI Palembang
Editor : M Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *