Read Time:1 Minute, 49 Second
Ukhuwah Design/Manda Dwi Lestari

Artikel – Ukhuwahnews | Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) merupakan bantuan subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Harganya terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tertera pada tulisan “Hanya untuk Masyarakat Miskin” di tabungnya.

Namun, sebagian kalangan menengah atas juga turut menggunakan Gas ini. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram bagi orang berpenghasilan tinggi konsumsi LPG 3 Kg karena melanggar prinsip keadilan.

Lalu, apa penyebab LPG 3 Kg masih banyak digunakan oleh kalangan atas?

Hal ini diprediksi, terjadi akibat dari kebijakan pembatasan yang tidak tepat sasaran. Kebijakan yang harusnya menguntungkan masyarakat ternyata salah alamat, tidak adanya pembatasan yang ketat menjadi alasan masyarakat kelas atas bisa membeli LPG 3 Kg karena opsi yang lebih murah.

Baca Juga: Sejumlah Siswa di Jawa Keracunan MBG, Apa yang Salah?

Pada 1 Februari 2025 lalu, pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 Kg di pengencer. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghimbahu Jual beli LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Dikutip dari kabar tempo yang menjelaskan penyebab LPG 3 Kg langka, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan kelangkaan LPG 3 Kg di beberapa wilayah terjadi akibat pengurangan kuota LPG 3 Kg bersubsidi pada tahun 2025.

Perubahan pengecer menjadi pangkalan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan penyaluran LPG 3 Kg. Solusi yang dirasa tepat ternyata menimbulkan keluhan sejumlah masyarakat akibat terjadinya kelangkaan Gas LPG 3 Kg di berbagai daerah.

Baca Juga: Studi Mengungkap: Anak Kedua Cenderung Terlibat Masalah

Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 Kg, terutama mereka yang berasal dari kelas menengah ke bawah. Faktanya, banyak orang yang harus mengantre panjang sambil membawa tabung gas.

Melihat kondisi tersebut, Pada 5 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengencer berjualan LPG 3 Kg. Tetapi, distribusinya akan diperketat agar tepat sasaran.

Guna memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga kelancaran pasokan Gas LPG 3 kg. Pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) agar bisa membeli langsung dari pangkalan dan mendistribusikannya ke masyarakat.

Penulis: Manda Dwi Lestari

Editor: Rhessya Maris

About Post Author

Hanifah Asy Syafiah

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sejumlah Siswa di Jawa Keracunan MBG, Apa yang Salah?
Next post Lewat KKN Rekognisi, Mahasiswa Beri Kontribusi